BeritaMotor

Inilah Cara Mudah Dapatkan Subsidi Motor Listrik: Hanya dengan Klik Situs ESDM!

118
×

Inilah Cara Mudah Dapatkan Subsidi Motor Listrik: Hanya dengan Klik Situs ESDM!

Share this article
Subsidi Motor Listrik
#otomotiedukasi.com

Sejak bulan April yang lalu, terjadi revolusi besar dalam dunia otomotif Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan program konversi dari motor bensin ke motor listrik. Semua ini terwujud berkat keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Bayangkan saja, pemerintah menghadiahi warga Indonesia dengan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap motor listrik yang dikonversi. Dan kabar baiknya, semua ini dapat diakses tanpa harus menghadiri antrian panjang di kantor pemerintah. Namun, bagaimana caranya? Simak penjelasan menarik berikut ini yang kami rangkum dari situs resmi ebtke.esdm.go.id.

Rahasia Dapatkan Subsidi Motor Listrik

Mendapatkan subsidi motor listrik kini semudah mengklik tombol. Pemerintah telah merancang platform digital canggih yang akan digunakan oleh masyarakat untuk melakukan segala urusan terkait konversi motor mereka. Mulai dari registrasi kepemilikan motor bensin hingga mencari bengkel konversi terdekat, serta melengkapi administrasi dan berkomunikasi dengan para pemain utama di industri konversi motor listrik.

Platform digital ini dapat diakses dengan mudah melalui https://ebtke.esdm.go.id/konversi/. Lewat sini, masyarakat bisa mendaftarkan motor bensin mereka yang ingin dikonversi menjadi motor listrik. Saat ini, ada 21 bengkel resmi yang telah mendapatkan sertifikat konversi.

Lalu, bagaimana cara lengkap mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah?

  1. Pemohon bisa mengisi formulir secara daring atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar.
  2. Bengkel konversi akan melakukan pemeriksaan teknis pada motor pemohon dan memastikan semua dokumen kendaraan lengkap, termasuk KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
  3. Setelah semuanya tuntas, biaya konversi akan disepakati antara pemilik motor dan bengkel konversi.
  4. Pemohon akan mengisi surat pernyataan kesediaan untuk mengkonversi motor mereka.
  5. Bengkel konversi akan mulai menggarap motor pemohon.
  6. Kemudian, bengkel akan mengajukan permohonan SUT (Surat Izin Usaha Tetap) dan SRUT (Surat Rekomendasi Usaha Tetap) secara daring kepada Kemenhub.
  7. Setelah persetujuan dari Kemenhub, dokumen SUT dan SRUT akan diunggah.
  8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi.
  9. Terakhir, motor yang telah sukses dikonversi akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Tidak sulit, bukan? Pemerintah bahkan telah menyiapkan alokasi untuk konversi sebanyak 50.000 unit motor listrik pada tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024. Dengan begitu, kita semua dapat berkontribusi pada masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera konversi motormu dan dapatkan manfaat dari subsidi yang besar ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *