BeritaMobilMotor

Penghapusan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di DKI Jakarta

149
×

Penghapusan Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di DKI Jakarta

Share this article

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan penghapusan pajak kendaraan bermotor, penghapusan pajak berlangsung selama tiga bulan, tujuannya adalah agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajiban pajaknya yang tertunda tanpa harus dikenakan denda.

Untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan juga denda bea balik nama kendaraan bermotor dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat digital nasional atau signal, sehingga para wajib pajak wajib terlebih dahulu untuk mendownload aplikasi signal ini di playstore hp masyarakat, untuk bisa mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor maupun denda untuk bea balik nama kendaraan bermotor .

Masyarakat hanya untuk mengisi daftar diri saja di aplikasi tersebut, kemudian akan muncul berapa dendanya dan juga berapa pajak yang harus dibayarkan.  untuk denda nanti akan otomatis terhapus, sementara untuk pajaknya yang kemudian ditransfer secara online ataupun langsung via ATM oleh wajib pajak.

Ini merupakan pelayanan yang diberikan oleh pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, tujuannya tentu untuk membuat masyarakat di wilayah Polda Metro Jaya tertib membayar pajak kendaraan bermotor.  Data yang diterima dari pihak badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun 2022  mulai dari bulan Januari sampai pertengahan September ini ada 808.000 kendaraan terhutang, total pajak terutang nya mencapai 1,1 triliun rupiah, mengingat angkanya yang cukup besar, inilah yang kemudian dikejar oleh pihak dari bapenda bersama dengan Polda Metro Jaya. Tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saja, agar disiplin taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun untuk menambah pemasukan bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

untuk wilayah DKI Jakarta pihak bapenda yang ada di Polda Metro Jaya ini denda yang dikenakan kepada pajak kendaraan yang mengalami keterlambatan yaitu sebesar 2%.

Bagaimana sebenarnya menghitung besaran denda kendaraan ?

Sederhana saja angka atau besaran pajak kendaraan bermotor yang ada di STNK anda dikalikan 2% dikalikan dengan berapa bulan anda terlambat dan ditambah Rp. 32.000,00 jika itu kendaraan roda dua, dan Rp. 100.000,00 jika itu kendaraan roda empat.

Inilah kisaran besaran denda yang akan dihapuskan oleh pihak dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan juga pihak dari dirlantas Polda Metro Jaya. sejauh ini memang belum ada data pasti terkait dengan berapa saja yang sudah mendapatkan penghapusan ini,  diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak mereka dengan memanfaatkan waktu 3 bulan ini dari 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022 mendatang, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat segera membayarkan pajak kendaraan bermotor dan juga bea balik nama.

Nah, jika kita berbicara mengenai tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan ini tentu ada kaitannya juga dengan rencana implementasi dari pasal 74 undang-undang nomor tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa kendaraan yang sudah 2 tahun berturut-turut tidak memperpanjangan STNK-nya akan dihapus nomor registrasinya, memang aturan ini masih dalam tahap sosialisasi untuk dapat segera diimplementasikan,  namun tujuannya sama dengan penghapusan pajak yang saat ini dilakukan, agar masyarakat dapat lebih disiplin dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, merupakan kewajiban sebagai wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *